Lima Pejabat Setjen DPR Diusulkan Jadi Penerima Satya Lencana Wira Karya
Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Sumariyandono saat membuka kegiatan verifikasi lapangan usul tanda kehormatan Satya Lencana Wira Karya Setjen DPR RI, di ruang command center DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (25/9/2024). Foto : Oji/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Sumariyandono, mengungkapkan bahwa usulan penerima gelar tanda jasa dan kehormatan Satya Lencana Wirakarya dari Negara kepada pejabat di Setjen DPR RI merupakan bentuk apresiasi dan balas jasa terhadap para pegawai yang telah berkontribusi besar kepada lembaga dan Negara selama ini.
“Ini salah satu apresiasi. Apresiasi bentuknya ada macam-macam, ada yang berbentuk finansial dan ada yang non finansial. Dan usulan gelar tanda kehormatan dari Negara ini merupakan salah satu bentuk apresiasi non finansial yang diberikan kepada mereka para nominator penerima satya lencana wirakarya, disamping juga kesempatan-kesempatan untuk meningkatkan kompetensi lewat berbagai macam pendidikan, dan pelatihan,” papar Dono, begitu Sumariyandono biasa disapa, usai membuka kegiatan verifikasi lapangan usul tanda kehormatan Satya Lencana Wira Karya Setjen DPR RI, di ruang command center DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Dengan kata lain, lanjut Dono, penghargaan ini sebagai balas jasa lembaga dan Negara terhadap mereka para nominator pemerima Satya Lencana Wirakarya. Pasalnya, kontribusi mereka juga cukup besar, bahkan kerap mengorbankan tenaga, pikiran, waktu, bahkan keluarga. Adapun nama yang diusulkan oleh Setjen DPR sebagai nominator penerima Satya Lencana Wirakarya adalah Kepala Biro Pemberitaan DPR RI - Indra Pahlevi, Kepala Biro Kerjasama Antar Parlemen - Endah Tjahjani Dwirini, Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat - Endang Suryastuti, Kepala Pusat Perancangan Undang-undang Bidan PolhukHam - Lidya Suryani Widayati, dan Kepala Biro Persidangan I - Arini Wijayanti.
Tidak hanya itu, Dono berharap usulan tanda jasa dan kehormatan tidak hanya bisa diberikan kepada pejabat eselon I dan II, melainkan juga pejabat dan pegawai di bawahnya. Dengan kata lain pemberian penghargaan tidak dibatasi oleh jenjang jabatan. Melainkan semua pihaki yang telah memberikan kontribusi yang besar terhadap lembaga ini, dari level yang paling rendah, sampai yang paling tinggi.
“Kontribusi sekecil apapun itu kalau itu memberikan dampak yang besar, tentu harus kita apresiasi. Oleh karena itu kami mengusulkan ke depan jika memungkinkan, bentuknya tidak harus Satya rencana wirakarya, tapi bentuk penghargaan lain dari Negara, bisa kita peroleh untuk para pegawai yang telah memberikan kontribusi terhadap negara melalui lembaga DPR RI ini,” harapnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Biro GTK (Gelar tanda jasa dan tanda kehormatan) sekretariat militer Presiden, Laksma TNI I Bayu Trikuncoro menjelaskan bahwa sesuai undang-undang nomer 20 tahun 2009 tentang GTK dan PP 35 tahun 2010 terkait pelaksanaan undang-undang tersebut menyatakan bahwa gelar tanda jasa dan tanda kehormatan itu diperuntukan bagi WNI (warga negara Indonesia) tidak terikat golongan dan pangkatnya.
“Hanya saja, ada kontrol dari Kementerian/ lembaga untuk mengusulkan, dalam arti yang diusulkan memang yang terbaik dari instansi atau lembaga tersebut. Sehingga ketika didapat penghargaan tesebut akan menjadi teladan bagi yang lain,” jelas Bayu. (ayu/aha)